Sukses

Mantan Kasatgas Penyidikan KPK Buka Suara soal Tudingan Transaksi Mencurigakan Rp300 Miliar

Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Tri Suhartanto tengah menjadi sorotan karena adanya dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 miliar lewat rekening pribadinya. Adalah mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan yang mengungkap praktik itu.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Tri Suhartanto tengah menjadi sorotan karena adanya dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 miliar lewat rekening pribadinya. Adalah mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan yang mengungkap praktik itu.

Menanggapi hal tersebut, AKBP Tri Suhartanto menyatakan tidak ada permasalahan dengan Novel Baswedan. Sehingga dia berharap persoalan ini tidak melebar ke mana-mana.

"Saya sama Bang Novel tidak ada permasalahan sama sekali. Beliau orang baik dan senior yang perhatian juga. Jadi kalau ada permasalahan pun waktu saya di KPK, saya sering menghadap Beliau. Bahkan saya sama Beliau berhubungan baik sampai sekarang," kata Tri Suhartanto saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).

Terkait dengan ihwal transaksi Rp300 miliar, kata Tri, telah disampaikan secara resmi saat dirinya diperiksa KPK. Ia pun menyatakan uang tersebut tidak ada hubungannya dengan tugasnya ketika di KPK maupun di Polri.

"Keluar masuk dan itu sudah saya sampaikan pada saat pemeriksaan di KPK. Dan memang tidak ada sedikit pun yang berhubungan dengan tugas saya di Polri ataupun tugas saya di KPK. Untuk rekening tersebut sudah ditutup," kata Tri.

"Bahkan pada saat saya kembali ke kesatuan Polri pun saya sudah diperiksa terkait rekening oleh internal Polri. Jadi memang keterangan dari pihak KPK itu memang benar apa adanya pada saat saya diperiksa," tambah dia.

Atas kegaduhan soal dugaan transaksi mencurigakan itu, secara pribadi Tri yang kini menjabat sebagai Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), turut meminta maaf. Dia pun menjelaskan bahwa kembalinya ke Polri tidak terkait persoalan transaksi tersebut.

"Saya sebenarnya kembali ke kesatuan karena memang sudah habis masa kerjanya yaitu 4 tahun. Seharusnya saya kembali pada Oktober 2022, karena ada perkara yang sedang saya tangani maka saya diminta untuk menyelesaikan beberapa perkara sampai dengan selesai," Tri menjelaskan.

Sehingga Tri resmi kembali ke institusi Korps Bhayangkara baru pada Februari 2023. Lantaran keinginannya untuk dekat dengan keluarga.

"Alasan saya tidak diperpanjang karena anak saya tinggal sendiri karena ibunya masuk pendidikan," ucap Tri.

2 dari 3 halaman

Klarifikasi KPK soal Transaksi Mencurigakan Mantan Kasatgas Penyidikan KPK

Sebelumnya, KPK menegaskan tuduhan kepada mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK Tri Suhartanto soal memiliki rekening gendut tidak benar. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan hal itu setelah pihak KPK mengonfirmasi langsung kepada Tri Suhartanto.

Ali menanggapi tuduhan yang dilayangkan mantan penyidik KPK Novel Baswedan soal adanya transaksi mencurigakan Rp300 miliar.

"Disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Ali dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).

Ali menambahkan, transaksi dari rekening Tri Suhartanto hanya uang berputar di rekening pribadinya. Tri memiliki bisnis pribadi sejak tahun 2004. Lagipula, menurut Ali, rekening itu sudah ditutup sejak 2018 atau sebelum bergabung dengan KPK.

"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004, dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup," ujar Ali.

3 dari 3 halaman

Novel Ungkap Transaksi Mencurigakan Mantan Kasatgas Penyidikan KPK Senilai Rp300 Miliar

Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali membuka borok dalam lembaga antirasuah.

Kali ini berkaitan dugaan adanya transaksi mencurigakan pegawai di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK yang nilainya mencapai Rp300 miliar.

Novel menyebut nilai itu didasarkan dari hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum.

"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," ujar Novel dalam kanal Youtube miliknya berjudul 'Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK' dikutip Senin (3/7/2023).

Pegawai KPK yang dimaksud yakni Kasatgas Penyidikan KPK Tri Suhartanto. Pada 1 Februari 2023, Tri Suhartanto dikembalikan ke Polri dengan dalih masa penugasan telah berakhir.

"Yang bersangkutan mengundurkan diri. Kok bisa mengundurkan diri terus dibiarkan? Apakah pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tidak ingin tahu kebenarannya? Dan bila benar, apakah ada orang lain di internal yang terlibat? Atau memang mereka sudah tahu tapi tidak ingin diketahui orang?" kata Novel.

Novel menyayangkan laporan PPATK itu tak ditindaklanjuti oleh Ketua KPK Firli Bahuri cs. Novel menduga tidak ditindaklanjutinya laporan PPATK tersebut lantaran Tri Suhartanto tak main sendiri.

"Saya meyakini atau menduga kuat, dia ini enggak bekerja sendiri. Ada level-level struktural, bisa jadi ya. Tapi itu harus diperiksa. Ketika enggak diperiksa bagaimana bisa dipastikan, masa iya sih level penyidik berani sampai (menerima transaksi) sebesar itu?" kata Novel Baswedan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com